Tanggal : 02/03/2010
PROSEDUR PENERIMAAN SISWA BARU SMA NEGERI 1 SUBANG
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
DASAR
1. UUD 1945 yang diamandemen
2. Undang-Undang Nomor 20 Th. 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
3. Surat Edaran Direktur Jendral Pendidikan Dasar Menengah Departemen Pendidikan nasional Nomor : 3510/C/MN/2003 tentang penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2003/2004
4. Surat Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat Nomor : 422.1/2632-Disdik/2003 tanggal 26 Juni 2003 tentang pedoman Penerimaan Siswa baru Tahun Pelajaran 2003/2004.
5. Hasil Rapat Koordinasi Tim Perumus dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang tanggal 16 April 2005
6. Surat Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat No. 420/2013-Disdik/2007 tanggal 28 Mei 2007 tentang Pedoman Penerimaan Siswa Baru Tahun Pelajaran 2007/2008.
7. Peraturan Pemerintah No 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan
8. Panduan Penyelenggara Program Rintisan SMA bertaraf Internasional tahun 2008
9. Surat Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Direktur Pembinaan SMA Departemen Pendidikan Nasional No 169/C.C4/MN/2009 tentang Mekanisme Penerimaan Siswa Baru ( PSB ) Rintisan SMA Bertaraf Internasional
10. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 422.1/426 setdisdik tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) SD,SMP,SMA, dan SMK Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI ) di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2010/2011 tanggal 25 Januari 2010
11. Hasil Rapat Guru SMA Negeri 1 subang
KETENTUAN UMUM
1. Penerimaan peserta didik baru dilakukan melalui seleksi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku.
2. Kesempatan mengikuti seleksi peserta didik baru terbuka seluas-luasnya bagi peserta didik SMP/MTs negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan.
3. Peserta yang telah dinyataka lulus seleksi tetapi kemudian tidak lulus dalam Ujian Akhir Nasional di SMP/MTs ( UAN/UAS ) maka yang bersangkutan dinyatakan batal dierima di SMA Negeri 1 Subang.
PERSYARATAN MENGIKUTI SELEKSI
1. Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter ( Dinas Kesehatan ).
2. Melampirkan keterangan siswa duduk di kelas IX ( SMP/MTs )
3. Melampirkan keterangan Kelakuan Baik, tidak terlibat kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba dari sekolah asal.
4. Memiliki nilai rapor dari semester 1 s.d semester 5 dengan nilai rata-rata raport minimal 75, dengan nilai rata-rata tiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan IPA minimal 70
5. Membuat surat pernyataan orang tua/wali bersedia mengikuti Program RSBI
6. Melampirkan sertifikat Bahasa Inggris, Komputer,dan kejuaraan akademik ( Olimpiade sains) tingkat Kabupaten ( jika Ada )
MEKANISME SELEKSI
a. Seleksi Administrasi, mencakup
1) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter ( Dinas Kesehatan ).
2) Keterangan sebagai siswa sekolah yang bersangkutan.
3) Berkelakuan baik dan tidak terlibat Narkoba atau NAFZA yang dinyatakan dalam Surat Keterangan Kelakuan baik dari sekolah asal
4) Melampirkan Foto Kopi raport SMP/MTs semester 1 s.d. semester 5 yang sudah dilegalisasi oleh kepala sekolah asal.
5) Melampirkan biodata pelamar ( Formulir Pendaftaran )
3) Melampirkan Foto dua lembar ukuran 3 X 4 cm
b. Tes Kemampuan Akademik ( achievment test) untuk Mata Pelajaran Matematika, IPA, dan IPS.
c. Tes Kemampuan Bahasa Inggris ( Structure, Reading Listening, Writing, dan Speaking )
d. Tes Psikologi ( Psikotest )
e. Wawancara dengan calon siswa dan orang tua/wali calon siswa
f. Pengumuman diterima sebagai siswa baru R-SMA-BI tahun pelajaran 2009-201
BIAYA PENDAFTARAN DAN PSIKOTEST
Biaya pendaftaran (seleksi administrasi dan psikotest) Rp.150.000,-
LAIN-LAIN
1. Apabila terjadi pemalsuan data untuk kepentingan pendaftaran siswa, akan diproses secara hukum dan siswa tersebut akan dikeluarkan dari SMA Negeri 1 Subang jika sudah dinyatakan diterima.
2. Masa Orientasi bagi peserta didik RSBI dilaksanakan pada bulan Juli
3. Jika ada perubahan ketentuan atau jadwal akan diberitahukan kemudian.
PENUTUP
Demikian ketentuan penerimaan siswa baru ini ditetapkan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaanya. Apabila ada hal-hal yang belum termuat dalam ketentuan ini akan disampaikan kemudian.
Subang, 24 Februari 2009
Kepala Sekolah,
Dra. Hj. Yulia Gantini, M.Pd.
NIP. 195706151980032006
Kembali ke Atas