| ?????Polling |
| No Poles setup. |
| Statistic |
Visitors : 7388 visitors
Hits : 12261 hits
Today : 13 users
Online : 3 users
Lihat Statistik
| :: Kontak Admin ::
 |
|
 |
| School Info |
 |
Perjelas Soal Sertifikasi
Tanggal : 21-02-2006
Rencana kebijakan sertifikasi guru seperti yang tertuang dalam RUU Guru dan Dosen masih perlu diperjelas. Ini terutama terkait kompensasi yang akan disertifikasi. Dalam RUU Guru dan Dosen, guru wajib memenuhi kualifikasi pendidikan S1 atau minimal D4 dan memiliki sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan kompetensi yang didapat melalui pendidikan profesi guru (36 satuan kredit semester). Pendidikan profesi berujung kepada uji kompetensi dan pengeluaran sertifikat pendidik. Sertifikat itu berlaku untuk semua calon guru atau guru. Iding SiroJudin, guru fiska di SMA Negeri 78 Jakarta, menyambut baik jika pemerintah dan DPR melalui RUU Guru dan Dosen menginginkan adanya sertifikasi untuk peningkatan mutu guru. Hanya saja, sertifikasi tersebut perlu diperjelas, antara lain terkait aspek apakah yang akan disertifikasi. Mis. sebagai lulusan IKIP Jakarta (sekarang Universitas Negeri Jakarta-red). Materi yang terkait dengan metode pembelajaran, teknologi pendidikan, psikologi pendidikan, psikologi massa dan interaksi dengan murid di dalam kelas yang telah didapatkannya. Dia berhaap, pendidikan profesi yang berujung pada sertifikat pendidik tersebut sesuai kebutuhan guru. (Kompas, 18/11/05)
Back to Top
|
|
 |
 |
|